Mekanisme Monitoring Perkuliahan
Pemantauan pelaksanaan perkuliahan:
Terdapat dua sistem kontrol untuk pelaksanaan perkuliahan yaitu:
a) Sistem kontrol perkuliahan untuk mahasiswa
Setiap kali mengikuti perkuliahan mahasiswa diharuskan menandatangani daftar kehadiran. Setelah selesai perkuliahan staf administrasi akan memasukkan data kehadiran mahasiswa pada perkuliahan yang bersangkutan ke dalam sistem Sinergi.
Mahasiswa dengan kehadiran kurang dari 80% dari jumlah perkuliahan yang diberikan oleh dosen tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian akhir semester, sebagaimana diatur dalam Pedoman Pendidikan Fakultas Teknik Universitas Brawijaya 2008/2009-2010/2011 Bab III: Sistem Pendidikan, Pasal 7 Evaluasi Keberhasilan Studi Mahasiswa ayat (6).
b) Sistem kontrol perkuliahan untuk dosen
Lembar kontrol kehadiran kuliah dosen adalah sama dengan daftar kehadiran mahasiswa.
Sistem tanda tangan kehadiran lebih ditekankan kontrol kehadiran mahasiswa. Meskipun demikian, sistem ini juga berkaitan langsung dengan sistem akademik dan keuangan Fakultas, sehingga Fakultas dibawah kontrol Pembantu Dekan Bidang Akademik (PD I) dapat melakukan kontrol kehadiran dosen dan memberikan peringatan kepada dosen yang bersangkutan.
Pemantauan materi perkuliahan:
Materi kuliah disusun oleh kelompok dosen dalam satu bidang ilmu (kelompok dosen keahlian), dengan memperhatikan masukan dari beberapa dosen di luar kelompok dosen keahlian.Selain itu, hasil umpan balik dari alumni dan pengguna lulusan juga menjadi bahan pertimbangan. Pemantauan materi perkuliahan dilakukan dengan cara memeriksa kesesuaian antara logbook perkuliahan yang diisi setiap dosen pada setiap perkuliahan dengan silabus serta RPKPS yang sudah ditetapkan pada awal semester. Selain itu, setiap akhir semester dilakukan evaluasi terhadap materi kuliah yang diberikan pada semester yang bersangkutan dalam rapat koordinasi kelompok dosen keahlian.
Pemantauan pelaksanaan praktikum:
Persyaratan Praktikum
Praktikum dapat diprogram apabila mata kuliah yang menjadi prasyarat sedang atau telah ditempuh.
Pendaftaran Praktikum
Pendaftaran praktikum dilakukan dalam dua tahap sebagai berikut:
a. Tahap pertama merupakan pendaftaran bersamaan dengan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).
b. Tahap kedua merupakan pendaftaran dan penyelesaian kelengkapan administrasi, yang dilaksanakan di Laboratorium penyelenggara praktikum setelah jadwal praktikum diumumkan.
Jadwal Penyelenggaraan, Aturan, dan Tata Tertib Praktikum
Jadwal penyelenggaraan, aturan dan tata tertib selama praktikum, serta sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa, dibuat oleh masing-masing kepala laboratorium dengan persetujuan ketua jurusan/ketua program studi.
Materi Praktikum
Materi praktikum termuat dalam Buku Panduan/Petunjuk Praktikum dan Modul Praktikum pada Laboratorium yang bersangkutan.
Beban Kegiatan Praktikum
Beban praktikum diusahakan agar sesuai dan setara dengan bobot 1 SKS dan mencakup lingkup materi praktikum yang termuat dalam Modul Praktikum pada Laboratorium yang bersangkutan.
Nilai Hasil Evaluasi Akhir Praktikum
a. Nilai hasil evaluasi akhir praktikum merupakan nilai akhir yang dinyatakan dalam nilai angka lulus praktikum antara (>55-100) dan dikonversikan ke dalam nilai huruf. Yang berhak melakukan penilaian adalah asisten praktikum dan dosen pembimbing praktikum. Penentuan nilai hasil evaluasi akhir praktikum dilakukan oleh Kepala Laboratorium dalam format daftar nilai dan dibuat sebanyak tiga eksemplar dengan rincian:
- Dua eksemplar diserahkan ke rekording untuk ditempel/diumumkan dan sebagai arsip di Jurusan.
- Satu eksemplar dipertinggal sebagai arsip di Laboratorium.
b. Penyerahan daftar nilai praktikum dilakukan bersamaan penyerahan berkas laporan praktikum, dalam waktu paling lambat satu hari sebelum saat dimulainya minggu tenang semester yang bersangkutan.
Asisten/Dosen Pembimbing Praktikum
Pengangkatan asisten/dosen pembimbing praktikum dengan surat keputusan dekan atas usulan ketua jurusan/ketua program studi.